Polsek Tapung Hilir Tangkap Pemuda yang Cabuli Balita 5 Tahun
Senin, 24-11-2025 - 10:41:23 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Jajaran Polsek Tapung Hulu menangkap seorang pemuda berinisial RI (18) karena cabuli balita yang masih berusia 5 tahun di rumahnya di Kecamatan Tapung Hilir, Sabtu (22/11/2024).
Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban N (38) ke Polsek Tapung Hilir, setelah mengetahui hal keji tersebut terjadi kepada anaknya E (5) yang baru diketahui oleh Ibu korban pada Kamis (20/11/2025) sekira pukul 07.00 Wib.
"Setelah mendapatkan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku langsung kita tangkap," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Minggu (23/11/2025).
Awalnya kejadian ini saat Ibu korban mendengar cerita kakak korban A (9) bahwa adeknya E diajak pelaku main ke rumah pelaku RI lalu pelaku menggendong dan membuka celana korban.
"Mendengar hal itu, Ibu korban langsung menanyakan kebenarannya kepada korban dan mengatakan ia. Tidak sampai disana Ibu korban datang ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumahnya dan pelaku sempat mengelak," ujar Kapolsek.
Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu dan langsung ditindak lanjuti dengan mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
"Setelah itu pelaku kita interogasi dan dia mengakui perbuatannya sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali," ungkap AKP Khairil.
Pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk itu, kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir untuk selalu menjaga anak-anaknya kita dari kekerasan seksual," kata Kapolsek.**/ald
Komentar Anda :